KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Permbedayaan Masyarakat Desa (PPPAPMD) Kabupaten Purworejo tentang Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pengembangan Perawat Kabupaten Purworejo dengan dihadiri oleh 25 peserta meliputi LPKA Kutoarjo, Dinas Sosial, perwakilan 16 Kecamatan, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Polres Purworejo, Puspaga, LBH Sakti, dan Kementerian Agama kabupaten Purworejo.
Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kutoarjo, Tanti Widiyanah menugaskan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas & PA) Dedy Winarto untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PPPAPMD Purworejo, Laksana Sakti AP, M.Si. Ia mengulas pentingnya peran UPT Perlindungan Perempuan dan Anak secara luas ditengah-tengah masyarakat.
Dalam forum, Dedy menyebutkan ada 7 Anak Binaan yang berasal dari Kabupaten Purworejo dan 2 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Bulan Oktober ini, Kabupaten Purworejo termasuk dalam 10 besar sebaran ABH tertinggi berdasarkan asal daerahnya dari total 35 kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Tentu ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama agar kasus-kasus pidana yang melibatkan Anak rendah di Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Purworejo, " sebut Dedy.
Kegiatan menghadirkan 2 narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Jawa Tengah, Isti Ilma Patriani, S.Psi, M.Psi dan dr. Ika Endah Lestariningsih, SP, KJ dari RSUD Tjitrowardoyo Kabupaten Purworejo.(DW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.