KUTOARJO - Satu hari menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, satu Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jum'at (21/4/2023).
Anak Binaan tampak bahagia ketika dijemput oleh keluarganya yang berasal dari Kabupaten Magelang. Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Teguh Suroso menyebutkan hak-hak Anak Binaan telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Anak Binaan yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif dan 3-4 bulan sebelum memasuki 1/2 (satu per dua) masa pidana telah diusulkan hak integrasinya baik Pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah. Dengan demikian, nantinya SK turun lebih cepat." sebut mantan Kepala LPKA Klas II Yogyakarta ini.
Teguh menambahkan, dengan proses yang cepat dan tepat diharapkan nantinya SK yang menunggu Anak Binaan bukan Anak Binaan yang menunggu SK. Ketika SK hak integrasi Anak Binaan telah turun, sambil menunggu masa menjalani hak integrasi sesuai yang tertera dalam SK tersebut, Anak Binaan cenderung lebih aktif, taat aturan dan bersemangat dalam mengikuti masa pembinaan.
Anak Binaan menjalani PB berdasarkan Surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga Nomor: PAS-571.AP.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bersyarat tanggal 10 April 2023.
Anak Binaan sebelum diserahkan kepada kedua orang tua, diserahterimakan terlebih dahulu dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang secara virtual dan pemberitahuan pelaksanaan PB tersebut kepada kejaksaan Negeri Purworejo.(DW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.