PURWOREJO - Kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual dewasa ini makin meningkat, baik dari media cetak maupun elektronik. PKBI Jawa Tengah melalui program inklusi, melaksanakan program Goes to Campus dengan tema Kenali, Cegah dan Laporkan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Kegiatan dilaksanakan di ruang seminar lantai 3 Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Rabu (7/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, A.Md IP, SH menjadi narasumber dihadapan sekitar 120 orang terdiri dari mahasiswa program studi psikologi dan hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo, undangan Dinas PPPAPMD Kabupaten Purworejo, tim PKBI cabang Purworejo, tim Youth Center Garepur, dan tim inklusi PKBI Jawa Tengah sebagai fasilitator kegiatan.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo Dr. Rofik Nurhadi, M.Ag mengatakan melalui seminar ini diharapkan mahasiswa memiliki pengetahuan, wawasan dan gagasan yang tepat dalam mencegah adanya pelecehan maupun kekerasan seksual.
"Tanpa mitra sulit untuk mengakselerasi kegiatan akademik, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak termasuk PKBI, " ungkap Rektor.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso, A.Md IP, SH menjadi pemateri pertama dari 3 narasumber lainnya yakni Wanodya Kusumastuti, S.Psi Psikolog, M.Psi dan Ellisabet SA Widyastuti, S.KM, M.Kes.
Teguh Suroso sebagai pemateri pertama memaparkan tentang Strategi Pembinaan Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo dengan moderator Aditya Yuda Pratama, S.Km.
Mahasiswa terlihat antusias mengikuti kegiatan seminar tersebut ketika Kepala LPKA Kutoarjo menjelaskan tentang sejarah LPKA Kutoarjo, 10 besar sebaran Anak Binaan dari 35 kabupaten/kota yang ada di propinsi Jawa Tengah, jenis perkara Anak Binaan yang 43?alah kasus kesusilaan, latar belakang kondisi keluarga termasuk latar belakang pendidikan.
"Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo memiliki jadwal kegiatan pembinaan yang tertib dan disiplin mulai dari awal bangun pagi sholat subuh, kegiatan senam, sekolah, latihan keterampilan, pramuka hingga malam hari pukul 21.00 WIB, " ungkap Alek sapaan akrabnya.
Teguh Suroso juga menjelaskan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu pelayanan, pembinaan, perawatan, pengawasan dan pengamatan. Amanat resolusi pemasyarakatan tahun 2020 di LPKA juga tidak luput dari ulasannya yang meliputi pendidikan, identitas (KTP/KIA/Akte), kesehatan dan program integrasi sosial.
"Pemuda adalah calon generasi penerus bangsa, jadilah pemuda yang baik dan berguna demi kemajuan bangsa dan negara, " tutur Teguh Suroso dalam closing statement pada sesi akhir acara.(DW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.