KUTOARJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo memberikan pemenuhan hak dalam upaya mengembangkan bakat dan potensi Anak Binaan salah satunya melalui sarana kegiatan olahraga tenis meja.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022) mengatakan meskipun Anak Binaan dibatasi ruang dan waktu tidak seperti halnya anak pada umumnya diluar sana, namun bukan berarti Anak Binaan tidak memiliki hak-hak sama sekali.
"Hak-hak Anak Binaan telah dijamin dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan seperti dalam pasal 12 poin c yang menyebutkan Anak Binaan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya, " jelas alumni Poltekip angkatan 25 ini.
Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menambahkan tenis meja merupakan salah satu sarana pemenuhan hak Anak Binaan yang ada di LPKA Kutoarjo untuk mendukung mengembangkan bakat dan potensinya dibidang olahraga. Selain sarana yang telah tersedia, ada instruktur yang cukup handal untuk melatih para Anak Binaan yang memiliki bakat dan minat dibidang olah raga tenis meja, MT Pangarso sekaligus ketua PKBM Tunas Mekar Aman.
"Setidaknya ada beberapa tujuan yang memotivasi kalangan remaja termasuk Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo bahwa tenis meja bukan hanya olahraga biasa, diantaranya mengumpulkan poin, menjaga kebugaran tubuh, sarana rekreasi, mengisi waktu luang, mengejar prestasi dan bersosialisasi, " sebut Rini.
Anak Binaan melakukan olahraga tenis meja ketika waktu luang bahkan tidak jarang bersama petugas. Ada beberapa manfaat lainnya selain menjaga kesehatan, diantaranya tujuan permainan tenis meja ini memudahkan dalam mengenal dan membentuk karakter pribadi. Misalnya tidak sombong saat menang, bersedia menerima kekalahan, memupuk kejujuran, dan masih banyak lagi.(DW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.