KUTOARJO. Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
Rabu, (26/10/2022) Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca mengatakan hak pendidikan sendiri telah diatur dalam UUD 1945 yang dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (1) mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Dalam hal ini LPKA Klas I Kutoarjo memberikan layanan hak pendidikan untuk seluruh Anak Binaan secara gratis meskipun sebelumnya telah putus sekolaah. Layanan hak pendidikan Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo dikelola melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Tunas Mekar Aman yang berlokasi di area seksi pembinaan. Adapun jenjang yang diselenggarakan adalah Kejar Paket A, Paket B dan Paket C. Anak Binaan (Peserta didik) PKBM Tunas Mekar Aman jenjang Kejar Paket B menerima ijazah hasil pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan yang telah dilaksanakan oleh Anak Binaan tersebut.
Baca juga:
Ozkan, sahabat dari Istanbul
|
Ketua PKBM Tunas Mekar Aman, MT Pangarso menjelaskan bahwa ijazah Kejar Paket B seluruh Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebab Ijiazah kejar paket adalah legal diakui secara hukum. Anak Binaan dapat meneruskan di sekolah formal ataupun sekolah non-formal di lingkungan terdekat dengan domisili Anak tersebut. "Semoga ilmu dan ijzasah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, " harap Pangarso.(AP)