KUTOARJO_Dalam pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2023, sebanyak 64 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo mendapatkan Remisi ( Minggu, 23/7/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Wisma LPKA Klas 1 Kutoarjo dengan dihadiri Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi beserta jajarannya dan 10 perwakilan dari orang tua Anak Binaan.
Acara dibuka dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI tentang Pemberian Remisi Hari Anak (RAN) Tahun 2023 Nomor: PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023 yang dibacakan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho menyampaikan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pada anak binaan atas pencapaian perbaikan diri selama di LPKA, yang tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya.
Remisi Hari anak nasional tahun 2023 ini jatuh pada hari minggu yang dimana merupakan hari libur. Namun demikian, tidak menyurutkan semangat Petugas Pemasyarakatan untuk tetap membagikan Remisi kepada Anak Binaan.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Petugas, keluarga serta seluruh Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo.(TW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.