KUTOARJO. Dua Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (14/11/2022).
SK PB ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca memberikan nasihat kepada kedua Anak Binaan tersebut agar tidak mengulangi perbuatan apapun yang melanggar hukum.
"Terapkan ilmu dan bimbingan yang telah diajarkan selama menjalani masa pembinaan, baik agama, etika, kedisiplinan, toleransi sesama termasuk ilmu keterampilan, "ujar Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Riau yang baru dilantik (9/11) lalu.
Seiring dengan perubahan regulasi di Indonesia bahwa tempat pembinaan Anak Binaan yang sebelumnya ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara, sekarang ini wajib ditempatkan khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak secara terpisah dari Warga Binaan Pemasyarakatan dewasa.
Pemisahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Semua layanan yang ada di LPKA Kelas I Kutoarjo gratis tidak ada pungutan apapun. Kami juga membangun suasana yang ramah anak dan kekeluargaan di LPKA, ” tambahnya.
Hari Winarca menambahkan, Anak Binaan adalah bagian dari generasi penerus bangsa, oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita dan mereka berhak mendapatkan pembinaan yang terbaik dan khusus sesuai dengan ketenruan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua Anak Binaan tersebut menjalani PB dengan dijemput oleh keluarganya yakni dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap. Saat pelaksanaan PB, kedua Anak tersebut nantinya dibawah pengawasan dan bimbingan Bapas Nusakambangan dan Bapas Pekalongan sesuai dengan domisili asal.(DW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.